CODE OF ETHICS

Perkenalkan, Saya Yuanita TriHastutik Rcahmawati NIM 222410103011 dari Prodi Informatika, Fakultas Ilmu Komputer,Universitas Jember. Hari ini saya menjalankan matakuliah Etika Profesi dengan Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI. Yang dilaksanakan di Gedung Fakultas Ilmu Komputer Kelas  F di ruang kuliah B5, Universitas Jember. Di pertemuan kali ini kami dengan Pak Robby membahas mengenai Code Ethics Profesi 

KODE ETIK PROFESI






    Kode etik tersusun dari kalimat "kode" dan "etika". Kode adalah simbol atau tanda berupa tulisan maupun sikap untuk maksud tertentu. sedangkan kode etik profesi merupakan tatanan/ pola baik itu perlakuan atau tulisan yang sudah disepakati sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun tempat kerja. Tujuan kode etik ini agar seseorang memberikan jasa sebaik baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. 


 Prinsip Kode Etik:

  •  Prinsip Tanggung Jawab : setiap profesi pasti memiliki tanggung jawab. jadi yang memiliki porfesi tersebut wajib bertanggung jawab atas resiko atau apapun yang terjadi kepada profesinya atau orang sekitarnya.

  • Prinsip Keadilan : setiap orang yang berprofesi wajib menjaga keadilan profesinya dengan orang yang berprofesi sama. Dan orang tersebut tidak boleh merugikan satu sama lain 

  • Prinsip Otonomi : Prinsip ini berkaitan tentang sebuah hak seseorang yang sedang menjalankan profesinya. 

  • Prinsip Intregitas Moral : Seorang yang prfesional harus menjaga etika dan moral di kehidupan sosialnya, serta memiliki komitmen untuk menjaga profesi yang sedang dijalaninya

    Sifat Kode Etik :

  • Singkat

  • Sederhana

  • Jelas dan Konsisten

  • Masuk Akal

  • Dapat diterima

  • Praktis dan dapat dilaksanakan

  • Komprehensif dan Lengkap

    Fungsi

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesi

  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan

  • Kode etik profesi mencegah campur tanga  dari pihak luar

  • Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dab mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan.

   Sanksi Pelanggaran Kode Etik :

  1. Sanksi Moral

  2. Sanksi terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  3. Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi:

  • Idealisme disaat harapan bertolak belakang dengan realita biasanya seseorang akan menghalalkan segala cara untuk mengubah sesuai harapan
  • Adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesi

Contoh Pelanggaran Kode Etik Bidang IT:

  1. Peretasan atau perusakan system (Hacker dan Cracker )

  2. Perusakan pada hardware sehingga tidak bisa digunakan (Denial Of Service Attack)

  3. Pembajakan perangkat lunak (Piracy)

  4. Tindakan manipulasi informasi untuk keuntungan pribadi (Fraud)

  5. Perjudian (Gambling)

  6. Tindak kejahatan seksual (Pornography)

  7. Pemlasuan database suatu instansi (Data Forgery)

Komentar