Perkenalkan, Saya Yuanita TriHastutik Rcahmawati NIM 222410103011 dari Prodi Informatika, Fakultas Ilmu Komputer,Universitas Jember. Hari ini saya menjalankan matakuliah Etika Profesi dengan Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI. Yang dilaksanakan di Gedung Fakultas Ilmu Komputer Kelas F di ruang kuliah B5, Universitas Jember. Di pertemuan kali ini kami dengan Pak Robby membahas mengenai HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual
adalah Hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kpd seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Karya intelektual bisa berasal dari bidang seni,pengetahuan,sastra ataupun teknologi. HaKi mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang - undang.
Hak Cipta menurut UU No 28 Tahun 2014 pasal 1, mencakup :
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
- Pencipta : Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri sendiri atau bersama sama menghasilkan ciptaan
- Ciptaan : Hasil yang diciptakan oleh seorang pencipta karya di bidang ilmu,sastra,seni dan teknologi
- Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik hak cipta tersebut dimana yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak terkait : Hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran
Paten adalah sebuah hak yang diberikan negara kepada seorang inventor atas hasil dari invensinya dalam bidang teknologi, yang dalam waktu tertentu melaksanakan atau memberikan persetujuan kepada pihak tertentu untuk menggunakan invensinya.
Paten menurut UU No.13 tahun 2016 pasal 1:
• Paten
• invensi (objek)
• inventor (penenmu)
• lisensi
• Royalti
Invensi yang dapat diberi paten:
- Pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah di umumkan
Invensi yang tidak diberi paten :
- Proses atauprodukyang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahanyangunaan diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metodedi bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
Alur pengajuan paten :
Rancangan dokumen usulan paten - Uraian potensi komersilisasi - Uraian Paten
Merek menurut UU no20 thn 2016 pasal 1 mencakup :
• merek : tanda yang ditampilkan secara grafis berupa,gambar, logo,kata,nama
• merek dagang :merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
• merek jasa : Mereka yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum
• hak atas merek : hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar.
Indikasi geografis menurut UU No.20 tahun 2016 pasal 1:
• Indikasi geografis : suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia.
• Hak atas Indikasi geografis : hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar selama reputasi
Merk yang tidak dapat di daftar karena :
• bertentangan dengan ideologi negara
• Memuat unsur menyesatkan masyarakat
Pengajuan hak merk yang ditolak karena:
• Merk terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa
• merek terdaftar milik pihak lain
• Merek terkenal milik pihak lain
• Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan orang yang terkenal
• Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi
Pelanggaraan Hak Cipta :
Contoh Hak Paten :
1.Peralatan Pembersih Udara Berteknologi Plasma
Nomor paten: IDP000052795
Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Muhammad Nur
2. Komposisi untuk Mengolah Air Gambut Menjadi Air Bersih
Nomor paten: IDS000002321
Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Drs. Muhammad Naswir, KM.M.Si
Contoh Pelanggaran Hak Paten :
Samsung melakukan pelanggaran dalam etika bisnis mengenai hak paten, hal ini semata-mata mereka lakukan karena tingginya permintaan konsumen terhadap produk Apple, meskipun produk tersebut dijual dengan harga yang tinggi. Selain itu, kita semua juga tahu betul kualitas produk yang telah dikeluarkan oleh Apple. iPhone 5s saja contohnya yang masih sangat worth it untuk digunakan, padahal produk tersebut sudah keluaran tahun 2013 lalu
-------------------- SUMBER ---------------------
PPT Prof. Slamin, Pak Fahrobby Adnan, Pak Benny P
https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/443
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/01000081/pengertian-hak-paten-dan-contohnya
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/2608_Bentuk_bentuk_pelanggaran_hak_cipta_rsz.jpg
https://www.kompasiana.com/wukufdilvan7241/5b38f46016835f57bf209e92/pelanggaran-hak-paten-apple-vs-samsung-dalam-etika-bisnis
Komentar
Posting Komentar