Perkenalkan, Saya Yuanita TriHastutik Rcahmawati NIM 222410103011 dari Prodi Informatika, Fakultas Ilmu Komputer,Universitas Jember. Hari ini saya menjalankan matakuliah Etika Profesi dengan Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI. Yang dilaksanakan di Gedung Fakultas Ilmu Komputer Kelas F di ruang kuliah B5, Universitas Jember. Di pertemuan kali ini kami dengan Pak Robby membahas mengenai Peraturan dan regulasi bidang IT
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja
Landasan Teknologi Informasi:
1. Nilai kecepatan
2. Nilai silaturahmi
3. Nilai efisiensi
Revolusi Industri 4,0 :
1. Inter-Operabilitas : kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam internet of things ( IoT)
2. Transparansi Informasi : kemampuan membuat duplikat virtual akan hal -hal serta kemmampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
3. Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan oleh manusia
4. Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri
Perkembangan kehidupan digital :
- Kini dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet
- Kegiatan ekonomi saat ini pun menerapkan dukungan internet dengan dunia digital sebagai wahana transaksi dan interaksi
Regulasi Teknolofi ( Cyber law)
1. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik
Dasar UU ITE :
1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
3.Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
4. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
5. Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang undangan demi kepentingan nasional
6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
Bagian UU ITE :
1. Ketentuan umum
2. Asas dan Tujuan
3. Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan elektronik
4. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan sistem elektronik
5. Transaksi Elektronik
6. Nama domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
7. Perbuatan yang dilarang
8. Penyelesaian Sengketa
9. Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
Perubahan pada UU ITE
- Menghindari multitafsir ( Pasal 27 ayat (3))
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (Pasal 31 ayat 4)
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran penyidik pegawa negeri sipil
- Menambah ketentuan mengenai hak untuk dilupakan (Pasal 26)
----- THANK YOU -------
Sumber : PPT Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D ( Peraturan dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi)
Komentar
Posting Komentar