Perkenalkan, Saya Yuanita TriHastutik Rcahmawati NIM 222410103011 dari Prodi Informatika, Fakultas Ilmu Komputer,Universitas Jember. Hari ini saya menjalankan matakuliah Etika Profesi dengan Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI. Yang dilaksanakan di Gedung Fakultas Ilmu Komputer Kelas F di ruang kuliah B5, Universitas Jember. Di pertemuan kali ini kami dengan Pak Robby membahas mengenai Cyber Ethichs
Etika kehidupan bermasyarakat pun harus diterapkan di dunia maya. Karena pentingnya menjaga sopan santun pada orang yang tidak kita kenal maupun yang kita kenal. Sanksi sosial akan diperoleh jika kita tidak menjaga etika dimanapun kita berada. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan. Etika dalam sosial media disebut netiquette.
Cyber Ethic merupakan aturan tak tertulis yang tertera pada bidang IT. Dimana nilai- nilai disepakati bersama dan untuk dipatuhi dalam berinteraksi antara pengguna teknologi. Tidak adanya batas secara jelas penggunaan IT membuat setiap orang menggunakan teknologi seenaknya sendiri.
Karakteristik dunia maya:
Beroperasi secara virtual/maya
Dunia cyber berkembang dan berubah sangat cepat
Dunia maya tidak mengenal batas apapun
Informasi didalamnya bersifat public
Orang di dunia maya bisa beraktivitas secara anonim
Pelanggaran Cyber Ethic:
Cyber Crime ( Kejahatan dunia maya )
Perkembangan zaman memberi space untuk seseorang melakukan kejahatan di dunia maya. Cyber Crime sendiri tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat utamanya dan khususnya memanfaatkan perkembangan internet.
Penipuan
Pelanggaran ini sering terjadi dikalangan masyarakat sosial maupun maya. Karena kejahatan ini sangat mudah dilakukan. Modus yang sering digunakan untuk kejahatan ini seperti menjual melalui mili,melalui sebuah forum, meelaui iklan yang didesain semeenarik mungkin, text-ad. Jika kita sebagai pengguna tidak meneliti secara detail dan mendalam, mencari tahu kebenaran maka kita akan sangat mudah terjerumus kedalam kejahatan ini. Mereka dengan mudah memancing kelemahan para user yang secara tidak sadar telah terjebak ke dalam peniupan.
Spyware (Menyadap)
Spy yang berarti mata mata dan ware yang artinya program. maka kejahatan spyware ini seperti penyadapan yang dilakukan untuk memata-matai komputer yang digunakan oleh user. untuk mengetahui data data yang diinginkan oleh sang penjahat, dan kejahatan ini dilakukan dengan sangat halus tanpa memberitahu aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada si pembuat spyware.
Contoh Kasus Pelanggaran Cyber Ethics:
Membajak Situs web
Kegiatan ini biasanya dengan mengubah bahkan mengotak atik isi web yang dinilai sangat mudah oleh cracker. pembajakan ini dilakukan dengan menerobos securitynya.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS(DDoS) attack.
merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target( hang, bug), sehingga sebuah sistem tidak bisa memberikan pelayanan yang semestinya. serangan biasanya tanpa mengotak atik isi sebuah web, namun melumpuhkan web dan tidak bisa digunakan. sehingga ketika tidak bisa digunakan pengurangan peminat pun pasti akan terjadi, rating menurun, serta kerugian finansial
Penanggulangan kejahatan dunia maya:
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional disertakan bentuk pelanggaran yang kini di Indonesia menerapkan UU ITE untuk mengandung etika saat bersosial media.
Meningkatkan cyber security jaringan komputer sesuai standar, karena keamanan sangat penting
Meningkatkan rasa paham pengguna dan penegak umum untuk investigasi dengan perkara tentang cyber crime
Sumber :
PPT Pak Fahrobby Adnan S.Kom.,M.Msi tentang Cyber Ethics
Jurnal Junita S.M tentang contoh khasus cyber ethich [https://www.academia.edu/22536787/Contoh_Kasus_Cyber_Ethic]
[https://seru.co.id/cyber-ethic/]
[https://images.app.goo.gl/8iW8THapUCTFAHvQ6]
Komentar
Posting Komentar